Bolehkah gereja meneguhkan orang yang telah pernah bercerai?

image

Pada artikel saya yang berjudul bolehkah orang Kristen bercerai? telah saya uraikan argumen Alkitabiah bahwa perceraian hanya boleh terjadi karena perzinahan (selain oleh maut). Seperti yang telah saya utarakan di dalam artikel tersebut, perkara cerai bukanlah rancangan Allah melainkan hukuman Allah bagi mereka yang tidak memegang janji setia mereka di hadapan Tuhan dan jemaatNya.

Lalu, apakah orang yang telah bercerai masih bisa kawin (baca: menikah) lagi?


Jika kita mengamati berbagai agama (non Kristen) di sekitar kita yang mengizinkan pernikahan bagi orang yang telah bercerai sebenarnya tidak terlalu mengganggu kita, sebab mereka memang belum mengenal kebenaran. Tetapi, ketika kita menemukan juga ada gereja-gereja yang meneguhkan pernikahan orang yang bercerai maka kita akan terusik. Ini adalah respon normal orang yang cinta kebenaran Alkitab.

Sepertinya yang menjadi alasan peneguhan orang yang bercerai adalah jika orang yang akan diteguhkan tersebut telah mengantongi surat cerai yang resmi. Tetapi, apakah surat itu punya kuasa untuk melegalkan pernikahan berikutnya?

Sesungguhnya Alkitab tidak pernah melegalkan pernikahan lanjutan dari orang yang telah bercerai. Alkitab sangat jelas untuk poin ini. Bahkan Alkitab berkata perbuatan yang demikian adalah perbuatan zinah. Perhatikan nats-nats Alkitab terkutip di bawah ini.

1) Matius 5:32 (LAI TB)

Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.

2) Matius 19:9 ( LAI TB)

Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”

(Sebenarnya masih ada kelanjutan ayat ini yang tidak diterjemahkan oleh pihak LAI, dan saya akan lampirkan terjemahan versi KJV dan bahasa Asli Alkitab/Yunani)

Matthew 19:9 (KJV)
And I say unto you, Whosoever shall put away his wife, except it be for fornication, and shall marry another, committeth adultery: and whoso marrieth her which is put away doth commit adultery.

ΜΑΤΘΑΙΟΝ 19:9 (TR1894)
λεγω δε υμιν οτι ος αν απολυση την γυναικα αυτου ει μη επι πορνεια και γαμηση αλλην μοιχαται και ο απολελυμενην γαμησας μοιχαται

3) Markus 10:11-12 (LAI TB)
Lalu kata-Nya kepada mereka: “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah.”

4) Lukas 16:18 (LAI TB)
Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.”

5) 1 Korintus 7:10-11 (LAI TB)
Kepada orang-orang yang telah kawin aku — tidak, bukan aku, tetapi Tuhan — perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.

Kita melihat ayat per ayat di dalam Alkitab yang secara konsisten menyebutkan bahwa pernikahan bagi orang yang telah bercerai adalah ilegal atau tidak sah!

Tetapi, mungkin ada orang berkata: bagaimana dengan teks di 1 Tim. 5: 16 dan 1 Kor. 7:39?

1 Timotius 5:14 (LAI TB)
Karena itu aku mau supaya janda-janda yang muda kawin lagi, beroleh anak, memimpin rumah tangganya dan jangan memberi alasan kepada lawan untuk memburuk-burukkan nama kita.

1 Korintus 7:39 (LAI TB)
Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya.

Jawaban untuk ayat-ayat ini sebenarnya sangat sederhana, yaitu: orang-orang yang bercerai karena kematian fisik memang mendapat izin untuk menikah lagi, dengan syarat harus dengan seorang yang percaya. Tentang janda di 1 Tim. 5:14, janda tersebut adalah janda yang ditinggal mati oleh suaminya juga. Kesimpulan ini sangat cocok dengan uraian syarat-syarat janda yang diterima oleh jemaat di 1 Tim. 5 tersebut.

Oleh karena itu, kesimpulan Alkitab dan juga kesimpulan kita adalah orang yang telah bercerai tidak boleh menikah lagi (dengan wanita atau pria lain). Perbuatan demikian adalah perzinahan. Tindakan gereja yang melegalkan pernikahan bagi orang yang telah bercerai adalah kesalahan!

Semoga tulisan singkat ini bisa menjadi berkat bagi kita dan menghindarkan kita terjerumus dalam berbagai-bagai kesalahan. Haleluya, Maranatha.

By: Ev. Marudut Tua Sianturi, ST., M.Div
Hp. 0853 6065 3391
Wilayah pelayanan: Lumban Soit, Sipoholon, dan Tarutung — TAPUT

28 tanggapan untuk “Bolehkah gereja meneguhkan orang yang telah pernah bercerai?

  1. Kenyataannya banyak terjadi perceraian dan pernikahan orang2 yg sdh bercerai dalam gereja.Sangat kasihan krn mereka telah melanggar Firman Tuhan.Alasan perceraian mereka ada bermacam-macam, motifnya,yaitu: KDRT, ditinggal kawin dgn org lain alias selingkuh. Kalau memang perceraian tdk terhindarkan maka sikap yg paling baik adalah tdk menikah lagi.Kalau tdk tahan membujang?

    Suka

    1. Setiap tindakan yang diambil, pasti ada konsekuensinya.
      Nah… kalau mau menikah, harus pikir2 dulu. Buat komitmen. Kalau terjadi kekhilafan, mari saling bermaaf-maafan.
      Tapi, kalau mmg dia tdk menunjukkan pertobatan yg sungguh, maka perceraian mungkin menjadi alternatif bagi banyak orang.

      Kemudian, ketika mau menikah, harusnya tdk perlulah libatkan gereja untuk meneguhkannya. (Khusus untuk yg cerai hidup)

      Thx, buat tanggapan Masyuri

      Suka

      1. Jadi, orang yang sudah bercerai (cerai hidup) boleh menikah lagi asalkan tidak melibatkan gereja ya ….

        Suka

  2. Ya… Sebenarnya bisa-bisa saja.
    Kalau mmg status mreka telah bercerai scra resmi.

    Menikah lagi mmg tdk perlu melibatkan gereja, mengapa? Karena pernikahan gereja harusnya adalah pernikahan yg layak dijadikan contoh atau teladan.

    Tapi, sekali lagi, perceraian itu dulu yg harus diselesaikan.

    Salam dfgdsfgd

    Suka

    1. Syalom pak pendeta, ingin bertanya apakah wanita yg sudah cerai karna suamix da menikah 3x ,dan status si wanita itu msh janda dan umurx msh 30thun. dan dia sudah menjanda selama 12 Thun,apakah bisa menikah lagi.di Gereja? Dan apakah jika menikah lgi di sebuah berbuat zinah.

      Suka

  3. buat saya bukan boleh atau tidak boleh, melainkan itu dosa atau tidak. Setiap pelanggaran hukum Allah pasti dosa. Dosa upahnya maut. Maut terpisah dari Allah selama-lamanya. Jadi bukan persoalan melibatkan gereja atau tidak. Gereja bukan jalan ke sorga, melainkan Yesus Kristus. Gereja hanya tubuh, Yesus kepalaNya. Jadi yg harus di pentingkan adalah apakah orang yg cerai hidup trus nikah lagi bisa tetap masuk sorga? Itu intinya, kalau tidak hilang keselamatan yah tdk masalah mau gereja atau diluar gereja menikahkan. Poin nya kan pakah sebagai kristen yang sudah terdaftar di sorga masih pantas nikah lagi setelah cerai dan masih bisa jadi penghuni sorga?? Cerai hidup aja udah dosa, apalagi nikah lg setelah cerai?? Pikir aja sendiri.. Shalom.

    Suka

    1. Ceria hidup itu sudah pasti salah. Dan tindakan itu tentu dosa. Namun, apakah dgn cerai hidup serta merta TDK BISA lagi masuk sprga?
      Tunggu dulu! Tdk demikian.
      Sebab, Alkitab membedakan antara dosa yg mendatangkan maut dgn dosa yg tdk mendatangkan maut (1Yoh.5:15-17).

      Saya, mengkategorikan ada cerai yg legal dan ada yg brutal.

      Legal maksudnya adalah apabila cerai itu karena: perzinahan & ditinggalkan pasangan, atau diceraikan pasangan yg tak seiman.

      Yg brutal adalah yg menceraikan pasangannya TANPA ALASAN KUAT seperti yg sudah disebut di atas.

      Jadi, kalau pernikahan di gereja hanyalah pernikahan teladan. Selainnya, dilakukan di tempat umum saja yg bukan gereja (tempat berjemaat umum)

      Suka

  4. jika perceraian dari pasangan yang tidak seiman (saksi Yehuwa), janda/duda muda yang belum mempunyai anak, lalu bertobat kembali ke kristen, apakah dapat diberkati jika menikah kembali dengan pasangan kristen yg masih lajang?

    Suka

    1. Menikah kembali setelah cerai bukan soal muda atau tua sdr leonard. Tetapi, persoalan utamanya ialah model CERAINYA!
      Apakah cerai karna zinah?
      Apakah cerai karna hal2 sepele (seperti ada di pemberitaan di media sosial, cerai karena pantat istrinya hitam)
      Apakah cerai karena hubungan keluarga besar tidak akur?
      Atau apa?

      Intinya, cerai yg di ijinkan (walaupun tak disarankan cerai) adalah karena zinah.

      Tetapi, intinya gereja TIDAK BAIK meneguhkan pernikahan ke dua KECUALI perceraian karena mait.

      Suka

      1. Pak mau nanyak,kalau pernikahan sudah cerai secara pengadilan dan mau rujuk kembali apa harus peneguhan digereja atau boleh hanya minta surat pemberkatan kembali ke gereja pak🙏

        Suka

      2. Sdr. Natalie,
        Kalau udah cerai resmi pengadilan, ditanyakan saja prosedur rujuknya versi pengadilan.

        Karna dari greja biasanya tak ada surat cerai.

        Nah, kalau mau rujuk balik, rujuk saja. Gereja pasti lebih wellcome.

        Suka

  5. Lalu bgmn seandainya spt ini:
    maksudnya grj akan menikahkan laki2 (cerai hidup) dgn perempuan (masih gadis).
    Yg laki cerai krn istrinya selingkuh. Dan sdh ada surat cerai dr pengadilan.
    Gereja akan melaksanakan nikah mrk dlm waktu dekat ini. Bgmn seharusnya grj bersikap?

    Suka

    1. Jangan dilangsungkan di gereja pak vatur.

      Di langsungkan di hotel aja, atau di resepsi pernikahannya.

      Bagusnya, gereja hanya tempat pengantin yg layak dijadikan teladan.

      Lagipula, acara pernikahan di dalam gereja kan tambahan saja yg tdk di atur di Alkitab. Jadi, bijaknya harus memilih tindakan yg terbaik.

      Suka

  6. Syallom bapak,,
    Saya ingin menikah dengan gadis muslim,
    di sini saya yg akan mmperkenalkan Tuhan Yesus k dalam hidupnya,
    setelah berjalan beberapa waktu dia baru bercerita bahwa dia pernah menikah siri dengan mantannya dan saya terlanjur menunjukkan keseriusan saya dg dy.
    d sini yg saya tanyakan adalah, apakah saya masih boleh menikahinya mnurut hukum Tuhan ?
    mereka (pacar saya dan mantanya) berpisah karena KDRT dan perzinahan.
    saya tidak masalah dengan masa lalunya karena memang saya belum ada d sana ketika itu. Saya tidak bisa merubah masa lalu seseorang, yg bisa saya rubah adalah masa depan dia dg saya menjadi pendamping hidupnya dalam sebuah keluarga yg takut akan Tuhan.
    masalahny adalah…apakah boleh saya menikahinya ?
    terima kasih bapak.
    God bless you

    Suka

    1. Cukup rumit ya…?

      Pernikahan pertamanya kan sifatnya siri (tak resmi) berarti perzinahan dlm pemahaman Kristen.

      Mantan pendosa, sekalipun pezinah, bisa saja dinikahi laki2 lajang. Asal si wanitanya sdh yobat dan si pria sdh menerima keadaan si wanita.

      Namun, kalau pernikahan pertamanya mmg dianggap sah, ya baiknya jgn menikahinya. Karna akan ada masalah ke depannya dan ada pohak2 tertentu yg menuntut.

      Suka

  7. Shalom hambanya saya mau bertanya apakah saya boleh menikah lagi setelah istri saya menikah dengan mantannya yang artinya suaminya yang sekarang mereka menikah hampir 1th lama nya dan suami nya skrg mempunyai istri dan anak dan mereka istri saya menikah secara diam² tanpa sya tau dan surat cerai tidak ada terimakasih Tuhan berkati

    Suka

    1. Kalau tdk ada surat cerai, secara administrasi pasti akan bermasalah pak. Saya sarankan jgan dilakukan.

      Jika ingin menikah lagi, dan meminimalkan masalah administrasi, harus cerai terlebih dahulu dan ada surat cerainya secara resmi.

      Namun, jika ingin lebih baik di hadapan Tuhan, sebelum mengambil keputusan final, pikirkan dan renungkan segala aspek yg menyebabkan perkara2 ini terjadi. Tuhan pasti tlong beri petunjuk.

      Suka

  8. Syalom pak pendeta, ingin bertanya apakah wanita yg sudah cerai karna suamix da menikah 3x ,dan status si wanita itu msh janda dan umurx msh 30thun. dan dia sudah menjanda selama 12 Thun,apakah bisa menikah lagi.di Gereja? Dan apakah jika menikah lgi di sebuah berbuat zinah.

    Suka

    1. Pertama, baiknya pernikahan yg bukan teladan tidak dilangsungkan di gereja. Cukup undang pendetanya buat acara di suatu tempat yg disepakati.

      Ttg apakah berzinah kalau menikah lagi? Ada beberapa pandangan. Satunya menganggap itu sebagai zinah kalau memang pasangannya masih hidup. Bukan cerai mati.
      Tapi ada juga yg menganggap itu tidak zinah, jika memang yg bercerai sudah sah dan terbukti sebelumnya cerai karena zinah.

      Suka

  9. selamat malam, mau menanyakan bolehkah saya menikah dengan pasangan saya, dimana pasangan saya janda dan diceraikan karena dulu dia selingkuh dari suaminya yang pertama. Setelah diceraikan dia benar-benar bertobat. Apakah saya masih boleh menikahinya? terima kasih GBU

    Suka

  10. Shalom pak pendeta, saya sudah bercerai secara resmi melalui keputusan pengadilan setahun yang lalu , dan saya sekarang sudah mempunyai calon istri, apakah saya bisa untuk menikah lagi secara agama Kristen dan negara?

    Suka

      1. Pak pendeta, saya sudah terlanjur menikah dgn wanita yg bercerai
        Selama ini saya merasa resah krn saya tahu ini salah…apa yg harus saya lakukan…saya tidak ignore keluarga..saya tetap bertanggung jawab thd istri dan anak2 dr istri saya…tp sayabmemutuskan memisahkan diri…serumah tp beda kamar…apa yg harus saya lakukan

        Suka

  11. Shalom Pak Pendeta mau tanya.. Sy sdh sah cerai hidup dgn suami sy (putusan pengadilan sdh ada, ) dan sdh punya calon suami yg cerai hidup jg dgn istrinya ..apakah kt bisa menikah lagi?

    Suka

    1. Secara hukum pemerintah boleh.
      Secara tersurat, Alkitab tdk pernah menyarankan untuk menikah lagi. Melainkan harus bertahan dalam posisinya tdk menikah.
      Kecuali mereka yg ditinggal mati dan masih muda.

      Suka

Tinggalkan komentar